Alasan Kedua Muhammad Sebagai Nabi Penutup

Adapun menurut Murtadha Muthahhari, alasan- alasan diperbaharuinya misi kenabian (juga sekaligus dilengkapinya dan disempurnakannya agama Islam) adalah:
Pertama, umat manusia di zaman dahulu tidak mampu menjaga kelestarian Kitab Suci disebabkan kurangnya perkembangan mental dan kematangan berpikir mereka. Kitab-kitab Suci diubah bahkan dirusak isinya, hingga diperlukan pembaharuan risalah.
Masa di mana Al-Quran diturunkan, yaitu empat belas abad yang lampau, adalah masa ketika umat manusia telah mampu menjaga kelestarian khasanah ilmiah dan keagamaan. Karena itu, tidak ada distorsi yang terjadi pada Kitab Suci Islam. Kaum muslimin pada umumnya, sejak saat diturunkannya tiap-tiap ayat Al- Quran hingga kini, telah merekam ayat demi ayat Al-Quran dalam ingatan mereka atau dalam tulisan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga kemungkinan terjadinya sesuatu semacam distorsi, transformasi, perubahan, penghilangan, ataupun penambahan, tidak mungkin terjadi. Karenanya, tidak ada perubahan dan kerusakan yang terjadi dalam Al- Quran.

Kedua, dalam masa-masa sebelumnya, umat manusia, karena kurangnya kematangan intelektualitas, mereka tidak mampu menerima suatu program umum bagi jalan yang mereka tempuh. Mereka perlu diarahkan selangkah demi selangkah   oleh   para   pemandu.   Tetapi   serentak dengan tibanya masa penutup misi kenabian, dan di masa-masa selanjutnya, umat manusia telah mampu menerima program umum seperti itu, dan dengan demikian berakhirlah program bimbingan selangkah demi selangkah tersebut.

Di samping itu, alasan bagi diperbaharuinya agama dalam Kitab Suci adalah bahwa umat manusia belum  mampu memahami suatu program yang umum dan komprehensif. Dengan berkembangnya kemampuan ini, suatu program yang bersifat umum dan komprehensif disuguhkan kepada umat manusia. Dengan cara ini, kebutuhan bagi pembaharuan kenabian dan hukum-hukum Ilahi dihilangkan.

Para ulama sekarang – yang ahli dalam menggunakan petunjuk umum yang diberikan Islam – menunjukkan jalan melalui tulisan, pengaturan hukum-hukum, dan dengan menggunakan taktik-taktik kontemporer. Mereka mampu menjelaskan Islam, sehingga agama ini mudah dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat: oleh laki-laki dan perempuan, orang desa dan kota, fakir-miskin dan para saudagar kaya, hingga orang awam maupun para cerdik-cendekiawan.

Ketiga, sebagian besar nabi-nabi atau lebih tepatnya mayoritas mereka, adalah nabi-nabi penda`wah, bukannya nabi pembawa hukum Ilahi. Jumlah nabi yang membawa hukum Ilahi mungkin sekali tidak melebihi jumlah jari-jari tangan. Pekerjaan nabi-nabi penda`wah hanyalah mem- promosikan, menyebarkan dan melaksanakan tafsiran- tafsiran hukum Ilahi yang berlaku di masa mereka.
Para ulama umat di masa nabi terakhir, yang merupakan masa ilmu (the age of knowledge), mampu mengadaptasikan ajaran-ajaran umum Al-Quran terhadap ruang dan waktu serta tuntutan-tuntutan dan kondisi-kondisi yang ada. Dengan mengetahui prinsip-prinsip umum Islam, dan dengan mengenali situasi dan kondisi masa dan tempat, mereka mampu merumuskan dan menyimpulkan hukum- hukum Ilahi. Usaha mereka ini disebut ijtihad (berusaha sejauh     kemampuan     untuk    melakukan    pertimbangan keagamaan yang mandiri mengenai suatu masalah hukum).


Para ulama terpelajar melaksanakan banyak tugas- tugas para nabi penda`wah dan juga sebagian dari tugas- tugas para nahi yang membawa hukum Ilahi. Mereka diwajibkan melakukan ijtihad dan memikul kewajiban khusus untuk memimpin umat. Dengan demikian, meskipun kebutuhan akan agama akan selalu ada (bahkan akan semakin bertambah dengan majunya peradaban manusia) namun kebutuhan untuk memperbaharui kenabian dan diturunkannya Kitab Suci yang baru telah berakhir untuk selama-lamanya. Bersamaan dengan itu,maka kenabian  pun telah berakhir dan ditutup untuk selama-lamanya.

No comments:

Post a Comment