Adapun menurut Murtadha Muthahhari, alasan- alasan diperbaharuinya
misi kenabian (juga sekaligus dilengkapinya dan disempurnakannya agama Islam)
adalah:
Pertama, umat manusia di
zaman dahulu tidak mampu menjaga kelestarian Kitab Suci disebabkan kurangnya
perkembangan mental dan kematangan berpikir mereka. Kitab-kitab Suci diubah
bahkan dirusak isinya, hingga diperlukan pembaharuan risalah.
Masa di mana
Al-Quran diturunkan, yaitu empat belas abad yang lampau, adalah masa ketika
umat manusia telah mampu menjaga kelestarian khasanah ilmiah dan keagamaan.
Karena itu, tidak ada distorsi yang terjadi pada Kitab Suci Islam. Kaum
muslimin pada umumnya, sejak saat diturunkannya tiap-tiap ayat Al- Quran hingga
kini, telah merekam ayat demi ayat Al-Quran dalam ingatan mereka atau dalam
tulisan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga kemungkinan terjadinya
sesuatu semacam distorsi, transformasi, perubahan, penghilangan, ataupun
penambahan, tidak mungkin terjadi. Karenanya, tidak ada perubahan dan kerusakan
yang terjadi dalam Al- Quran.
Kedua, dalam masa-masa
sebelumnya, umat manusia, karena kurangnya kematangan intelektualitas, mereka
tidak mampu menerima suatu program umum bagi jalan yang mereka tempuh. Mereka
perlu diarahkan selangkah demi selangkah
oleh para pemandu.
Tetapi serentak dengan tibanya
masa penutup misi kenabian, dan di masa-masa selanjutnya, umat manusia telah
mampu menerima program umum seperti itu, dan dengan demikian berakhirlah
program bimbingan selangkah demi selangkah tersebut.
Di samping itu, alasan bagi diperbaharuinya agama dalam Kitab Suci
adalah bahwa umat manusia belum mampu
memahami suatu program yang umum dan
komprehensif. Dengan berkembangnya kemampuan ini, suatu program yang bersifat
umum dan komprehensif disuguhkan kepada umat manusia. Dengan cara ini,
kebutuhan bagi pembaharuan kenabian dan hukum-hukum Ilahi dihilangkan.
Para
ulama sekarang – yang ahli dalam menggunakan petunjuk umum yang diberikan Islam
– menunjukkan jalan melalui tulisan, pengaturan hukum-hukum, dan dengan
menggunakan taktik-taktik kontemporer. Mereka mampu menjelaskan Islam, sehingga
agama ini mudah dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat: oleh laki-laki dan
perempuan, orang desa dan kota, fakir-miskin dan para saudagar kaya, hingga
orang awam maupun para cerdik-cendekiawan.
Ketiga, sebagian besar
nabi-nabi atau lebih tepatnya mayoritas mereka, adalah nabi-nabi penda`wah,
bukannya nabi pembawa hukum Ilahi. Jumlah nabi yang membawa hukum Ilahi mungkin
sekali tidak melebihi jumlah jari-jari tangan. Pekerjaan nabi-nabi penda`wah
hanyalah mem- promosikan, menyebarkan dan melaksanakan tafsiran- tafsiran hukum
Ilahi yang berlaku di masa mereka.
Para
ulama umat di masa nabi terakhir, yang merupakan masa ilmu (the age of knowledge), mampu mengadaptasikan ajaran-ajaran umum
Al-Quran terhadap ruang dan waktu serta tuntutan-tuntutan dan kondisi-kondisi
yang ada. Dengan mengetahui prinsip-prinsip umum Islam, dan dengan mengenali
situasi dan kondisi masa dan tempat, mereka mampu merumuskan dan menyimpulkan
hukum- hukum Ilahi. Usaha mereka ini disebut ijtihad (berusaha sejauh
kemampuan untuk melakukan
pertimbangan keagamaan yang mandiri mengenai suatu masalah hukum).
Para
ulama terpelajar melaksanakan banyak tugas- tugas para nabi penda`wah dan juga
sebagian dari tugas- tugas para nahi yang membawa hukum Ilahi. Mereka
diwajibkan melakukan ijtihad dan
memikul kewajiban khusus untuk memimpin umat. Dengan demikian, meskipun
kebutuhan akan agama akan selalu ada (bahkan akan semakin bertambah dengan
majunya peradaban manusia) namun kebutuhan untuk memperbaharui kenabian dan
diturunkannya Kitab Suci yang baru telah berakhir untuk selama-lamanya.
Bersamaan dengan itu,maka kenabian pun telah berakhir dan ditutup untuk
selama-lamanya.
No comments:
Post a Comment